Peti Mati Demokrasi
Peti mati itu dipikul para demonstran penuntut pemekaran Propinsi Tapanuli. Merangsak dan terus memaksa masuk dalam kerumunan massa ke dalam ruang sidang dengan teriakan caci maki. Peti mati itu ternyata bukan untuk menghantar kematian melainkan untuk menjemput kematian. Begitulah yang kita saksikan di layar kaca dan dari beberapa kesaksian. Entah untuk siapa peti mati itu disiapkan. Demo yang biasanya menunjukkan aksi teatrikal kini justru menjemput kenyataan. Abdul Azis Angkat (51 tahun), ketua DPRD Sumatera Utara akhirnya tewas menyusul demonstrasi ribuan massa yang menuntut pemekaran Propinsi baru Tapanuli di Sumut (3/2/2008). Inilah kisah kematian tragis wakil rakyat di tangan rakyatnya sendiri. Meski kematian secara teologis adalah hak Tuhan, peristiwa anarkhisme yang menjadi salah satu sebab hilangnya nyawa Azis Angkat di gedung dewan Sumut yang banyak diliput berbagai media patut dibincangkan sebagai bagian dari cara bernegara, bermasyarakat, dan berdemokrasi.
Apakah peristiwa tragis itu menjadi bagian legal dan integral dari cara kita menegakkan demokrasi? Apakah kebebasan berdemokrasi harus menghalalkan pilihan-pilihan kekerasan yang seolah—tanpa pengerahan massa—tidak lengkap disebut demokrasi? Apakah slogan “suara rakyat adalah suara Tuhan” pantas diopersikan tanpa peduli dan kendali kemanusiaan?
Tentu, demokrasi mengandaikan ketaatan pada aturan. Tanpa itu demokrasi menjadi nista. Bukankah prilaku alam yang teratur menjadi cermin besar bagi keteraturan manusia. Keteraturan berdemokrasi dipilari oleh ketaatan pada azas hukum. Misalnya, aturan kepolisian tentang izin unjuk rasa 7 hari –H.
Demokrasi adalah pilihan proses bernegara. Karena proses, ia selalu bermakna becoming (menjadi) yang harus secara terus-menerus dikawal dan dikoreksi agar tidak keluar dari spirit dasarnya. Mengelola demokrasi diperlukan energi prima, ketelatenan dan kesabaran yang datang dari dua arah: arah elit yang diamanati untuk mengelola institusi-institusi demokrasi dan rakyat yang menjadi tuannya. Di negara yang demokrasinya sudah matang seperti Amerika dan beberapa negara Eropa, kebebasan selalu memiliki koridor. Ia tidak bisa dibiarkan liar yang justru akan membunuh hakikat dari kebebasan itu sendiri. Karena itu, salah satu kritik keras terhadap prilaku demokrasi yang menyimpang adalah ketika jalan kekerasan dipilih sebagai medianya. Kekerasan dan demokrasi adalah contardicto in term: jelas!
Kebebasan yang pragmatis
Mengapa rakyat Tapanuli yang dipresentasikan oleh ribuan massa (Kapolda Sumut mencatat ada 2000-an massa) terkesan memaksakan kehendak agar Tapanuli dijadikan propinsi baru di Sumut melalui rapat paripurna DPRD Sumut? Apakah secara prosedural perundang-undangan sudah memenuhi syarat dan telah menjadi ketetapan rakyat ataukah lebih kepada keinginan elit,birokrasi, dan pemilik modal agar mereka dapat diakomodasi dalam posisi-posisi politik tertentu dan penguasaan sumber daya alam?
Persoalan demikian menyiratkan soal subtansi dalam diskursus demokrasi yaitu berupa pengekspresian kebebasan di satu sisi dan kebutuhan politik materalistik-pragmatis di sisi lain. Ekspresi kebebasan dalam hal ini misalnya ditunjukkan oleh para elit masyarakat Tapanuli untuk mengumpulkan berbagai gagasan pemekaran propinsi untuk kemudian melembagakan gagasannya lewat forum tertentu dimana aksi demo massa adalah salah satu media komunikasi yang dipilhnya jika saluran-saluran komunikasi politik yang normal dianggap tidak efektif. Jika ada ribuan demonstran yang turun ke jalan, pertanyaannya: mungkinkah mereka murni menyuarakan kehendaknya sendiri? Saya ragu.
Kebebasan untuk memekarkan daerah tertentu bukan tanpa alasan yuridis. UU Otonomi Daerahlah yang menjiwai dan memfasilitasinya. Spirit dasar dari semangat undang-undang ini sesungguhnya adalah desentralisasi yang menjadi antitesa dari model sentralisasi zaman Orde Baru. Sebagian wilayah yang dimekarkan memang menuai buah dari semangat desentralisasi itu dan sebagian yang lain sekedar copy paste dari sucsess story propinsi yang lain. Propinsi Gorontalo, dengan seluruh spesifikasi dan model leadership yang dikembangkan, oleh banyak orang bisa disebut sebagai contoh pemekaran yang baik. Tanpa pemekaran, mungkin daerah ini tidak dapat bersaing dengan daerah lain.
Bagi daerah yang terdorong semangat copy paste biasanya ditumpangi oleh semata prgamatisme politik jangka pendek. Mereka hendak menciptakan ruang-ruang kekuasaan baru. Untuk memuluskan propinsi baru juga bukan tanpa modal. Disinilah berlaku transaksi ekonomi antara pekerja politik baik masyarakat yang mengusulkan maupun anggota DPR dengan pihak sponsor yang selalu bermotif ekonomis dan karenanya selalu bersifat pragmatis. Demikinalah politik pemekaran bekerja. Selalu ada virus yang menggerogoti semangat desentralisasi. Virus itu bernama ‘ambisi kekuasaan’. Tidak ada antivirus yang dapat men-dalate-nya kecuali dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang tegas dan jelas tentang konsep pemekaran. Pemerintah harus memiliki blue-print (cetak biru).
Lantas, dimana rakyat? Rakyat kebanyakan, biasanya tidak tahu menahu soal demikian. Mereka hanya mau tahu: sekolah dekat dan murah, puskesmas dekat dan gratis, minyak tanah murah dan mudah didapat, panen lancar, melaut dengan tangkapan ikan yang banyak, harga sembako tidak gonjang-ganjing, berdagang tanpa gangguan preman, listrik yang tidak “byar-pet”, harga pupuk stabil, dan semua basic need-nya terpenuhi. Sederhana bukan? Pemekaran bukan jalan tol untuk itu semua!
Maka, berjuanglah wahai para wakil rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasar saja kok? Agar mereka tidak marah. Ingat lho, merekalah yang menjadi tuan rumah demokrasi. Jika kita gagal dan terus mengulangi kegagalan dalam mengelola semangat demokrasi, maka sesungguhnya peti mati demokrasi itu sedang kita siapkan sendiri!
Jumat, 06 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar